WORKSHOP
APA DAN BAGAIMANA SISTEM JAMINAN KESEHATAN DAERAH (JAMKESDA)
DENGAN PENDEKATAN KONSEP DESENTRALISASI TERINTEGRASI
Dalam rangka meningkatkan kapasitas Sumber Daya Kesehatan Pemerintah Daerah dalam bidang Jaminan Kesehatan Masyarakat dan implementasi World Class Research University (WCRU) maka Fakultas Kedokteran melalui Pusat Pengembangan Sistem Pembiayaan dan Manajemen Asuransi/Jaminan Kesehatan FK UGM menyelenggarakan Lokakarya Forum Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) se-Indonesia dan Pembahasan 3 Rancangan Produk Hukum bidang jaminan kesehatan meliputi: 1) RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, 2) Rencana Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, 3) Rencana Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan capacity building Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan masyarakat sekaligus integrasinya dengan Pemerintah Pusat. Sedangkan pembahasan mengenai 3 draft produk hukum tersebut di atas dimaksudkan untuk memberikan masukan yang komprehensif dari Pemda karena draft produk hukum tersebut memuat fungsi dan peran Pemda dalam penyelenggaran Sistem Jaminan Kesehatan. Masukan dari Pemda ini memiliki posisi strategis dan krusial karena Pemda akan menjadi pelaksana produk hukum tersebut sehingga aspirasi Pemda perlu diartikulasikan sehingga menjadi kontribusi positif pengesahan produk-produk hukum tersebut.
Sistem Jaminan Kesehatan Sosial merupakan salah satu komponen dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan merupakan trend arah reformasi sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia dan juga dunia. Jaminan kesehatan sosial menjadi tanggung jawab Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Peran Pemerintah Daerah dalam menjamin kesehatan masyarakatnya diperkuat dengan dikabulkannya Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi atas UU No. 40 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan sekaligus amanah konstitusi kepada Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.
Dalam pengembangan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah harus diperhatikan beberapa unsur penting seperti efisiensi, kualitas, keterjangkauan (affordability), keberlanjutan (sustainability), susbsidi silang, keadilan dan pemerataan (equity), portabilitas dan desentralisasi. Namun satu hal yang berkaitan dengan semangat desentralisasi bahwa penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah tidak boleh bersifat eksklusif hanya untuk warganya atau tidak sinergi dengan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, karena sangat diperlukan integrasi antar Sistem Jaminan Kesehatan Daerah maupun dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional khususnya bidang Jaminan Kesehatan. Oleh karena itu semangat desentralisasi dalam Sistem Jaminan Kesehatan sangat menuntut dan memberikan tanggung jawab konstitusi kepada Pemerintah Daerah untuk mengembangkan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah dengan pendekatan konsep desentralisasi terintegrasi.
Apa dan bagaimana Sistem Jaminan Kesehatan Daerah akan dibahas oleh narasumber ahli dan berpengalaman yang mencetuskan pengembangan Jamkesda konsep desentralisasi terintegrasi Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD. Forum ini juga merupakan forum yang dapat dijadikan Panduan Praktis Pengembangan dan Manajemen Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.
No comments:
Post a Comment